Jumat, 15 Februari 2013

Tugas Pokok dan Fungsi PD Pasar Jaya

Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut PD Pasar Jaya mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar 
  •  Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan  pasar 
  • Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar
  • Pengelolaan dan pengembangan area pasar 
  •  Pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar
  • Bantuan terhadap stabilitas harga barang 
  • Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa
  • Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan
  • Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar
Pembinaan pedagang pasar antara lain meliputi :
  • Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain
  • ­­Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang 
  • Memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedagang 
  • Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan 
  •  Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar