Tugas pokok PD Pasar Jaya adalah
melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina
pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang
dan Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut PD Pasar Jaya mempunyai
fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar
- Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan pasar
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar
- Pengelolaan dan pengembangan area pasar
- Pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar
- Bantuan terhadap stabilitas harga barang
- Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa
- Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan
- Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar
Pembinaan pedagang
pasar antara lain meliputi :
- Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain
- Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang
- Memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedagang
- Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan
- Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar